Logo PARFI Jawa TimurPARFIJAWA TIMUR← Kembali ke beranda
TENTANG PARFI JAWA TIMUR

Organisasi untuk
insan film.

SEJARAH PARFI

Sejarah Persatuan Artis Film Indonesia.

Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) merupakan organisasi profesi yang mewadahi para artis film dan insan perfilman Indonesia. PARFI didirikan sebagai bentuk persatuan untuk memperjuangkan kepentingan artis film, meningkatkan profesionalisme, serta mendukung kemajuan industri perfilman nasional.

PARFI secara resmi didirikan pada 10 Maret 1956 melalui Kongres II PARFI di Gedung SBKA, Manggarai, Jakarta. Tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Persatuan Artis Film Indonesia (Hari PARFI). Usmar Ismail, Djamaluddin Malik, dan Suryo Sumanto merupakan tokoh penting dalam kelahirannya; Suryo Sumanto dipercaya sebagai Ketua Umum pertama.

Sejak awal, PARFI menjadi wadah persatuan, peningkatan kompetensi, perlindungan hak dan kesejahteraan anggota, serta penggerak perfilman nasional sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia.

10 Maret 1956 — Hari Persatuan Artis Film Indonesia

◉

Visi & Misi

Visi

◉

Menjadikan PARFI sebagai organisasi profesi yang profesional, bersatu, bermartabat, inovatif, serta menjadi garda terdepan dalam memajukan perfilman Indonesia yang berkualitas, berbudaya, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Misi

  1. Memperkuat persatuan, solidaritas, dan kekeluargaan di antara seluruh anggota PARFI.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia perfilman melalui pendidikan, pelatihan, workshop, dan sertifikasi profesi.
  3. Melindungi hak, kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan anggota PARFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Mendorong lahirnya karya-karya film Indonesia yang kreatif, inovatif, berkarakter, dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa.
  5. Menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas, pelaku industri, dan dunia usaha untuk mendukung kemajuan perfilman nasional.
  6. Mengembangkan organisasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
  7. Memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkarya, berprestasi, dan berkontribusi dalam kemajuan industri kreatif nasional.
  8. Meningkatkan citra, martabat, dan peran PARFI sebagai organisasi profesi yang berintegritas serta menjadi mitra strategis dalam pembangunan industri kreatif nasional.

Nilai-Nilai PARFI Jatim

◉

Profesional

Berintegritas, kompeten, dan bertanggung jawab.
✦

Kreatif

Mendorong ide, inovasi, dan karya berkualitas.
⌁

Mandiri

Aktif, independen, tangguh, dan mampu beradaptasi.
↗

Berkontribusi

Berperan bagi kemajuan perfilman dan seni budaya.
◐

Berbudaya

Melestarikan nilai budaya bangsa.
01

Landasan & Dasar Hukum PARFI

PARFI berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta AD/ART dan keputusan organisasi PARFI.

02

AD/ART PARFI

Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi pedoman tata kelola, keanggotaan, kepengurusan, dan program kerja organisasi.

03

Struktur Organisasi

Susunan lengkap Pengurus Daerah PARFI Jawa Timur disajikan dalam halaman khusus agar setiap posisi dan kartu pengurus mudah dipahami.